JAKARTA, KOMPAS.com -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyampaikan adanya dana Samsat dan Jasa Raharja sebesar Rp 6,9 miliar yang digunakan untuk kegiatan pimpinan Polri dan insentif tahunan. Data tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Polri tahun 2011.
Koordinator Advokasi Seknas Fitra, M Maulana menilai, dana tersebut seharusnya tidak dipergunakan untuk kegitan pemimpin dan pemberian intensif tahunan bagi pejabat kepolisian.
"Seharusnya dengan pemberlakukan remunerasi dan kenaikan gaji pokok secara bertahap, tidak ada lagi tambahan dan pengelolaan anggaran di luar mekanisme APBN," ujar Maulana di kantor Fitra, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).
Dia menjelaskan, hal itu tidak perlu lantaran institusi Polri telah menerima pemberlakuan remunerasi melalui Perpres nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri. Sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2013, lanjut Maulana, saat ini gaji golongan terendah untuk TNI/Polri sebesar Rp 2,9 juta. Jika ditambah dengan remunerasi untuk pangkat terendah akan memperoleh take home pay sekitar Rp 3,4 juta (remunerasi Rp 553 ribu).
Maulana memaparkan, dana non APBN itu digunakan untuk kegiatan pemimpin, yakni untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari pimpinan Polri sebesar Rp 1,99 miliar dan kegiatan Kapolri dalam rangka hari Raya Idul Fitri Rp 264,67 juta. Kemudian yang berasal dari dana Samsat untuk insentif pejabat ADC Presiden atau wakil Presiden RI berserta istri dan pejabat sekretariat militer sebesar Rp 1,057 miliar dan insentif penasihat ahli Kapolri, perwira tinggi dan perwira menengah Polri sebesar Rp 2,6 miliar.
Selain itu dari Dana Jasa Raharja Rp 947,7 juta untuk intensif tahunan kepada mantan Kapolri, mantan Wakapolri, penasehat ahli Kapolri, staf Spripim, protokol bandara dan Yanma, staf pelayanan di luar satuan kerja, ADC RI-1, RI-2, Setmil, staf protokol RI 1 dan 2, Pusdal Ops, personel Pusprov divisi Propam, staf ahli, Satpampol, Puskeu, dan Srena Polri.
Ada pula untuk kegiatan yang tidak terprogram dari sumber dana Jasa Raharja yakni kebutuhan konsumsi dalam rangka hari Raya Idul Adha sebesar Rp 27 juta dan pengadaan amplop ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri Rp 37,5 juta.
Tahun 2010, tambah Maulana, juga terdapat penggunaan dana Samsat sebesar Rp 6,5 miliar untuk perwira tinggi Polri dan perwira menengah. Kemudian Rp 3,8 miliar untuk pengadaan bingkisan lebaran. Menurut dia, penggunaan dana non APBN Polri tersebut tanpa adanya standar harga.
"Temuan ini secara jelas mencederai institusi Polri yang seharusnya menjadi lokomotif dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius saat dikonfirmasi belum mengetahui pasti data tersebut. "Saya belum tahu, besok saya tanya ke Irwasum yang dampingi Wasrik (Tim Pengawasan dan Pemeriksaan) BPK," kata Suhardi saat dihubungi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Fitra: Dana Rp 6,9 Miliar untuk Pimpinan Polri Tak Perlu
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/fitra-dana-rp-69-miliar-untuk-pimpinan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fitra: Dana Rp 6,9 Miliar untuk Pimpinan Polri Tak Perlu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fitra: Dana Rp 6,9 Miliar untuk Pimpinan Polri Tak Perlu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment