JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, mengungkapkan, usulan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Usulan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, menurut dia, diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Mahyuddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Hambalang. Pada 2010 atau saat proyek itu dibahas di DPR, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X, mitra kerja Kemenpora.
"Multiyears itu beda dengan pemda. Kalau pemda harus persetujuan DPR, tetapi multiyears yang di Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak DPR tidak perlu tahu," kata Mahyuddin.
Adapun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang disebut Mahyuddin itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan itu tidak khusus membahas masalah pengajuan usulan kontrak tahun jamak. Pasal 50 perpres tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa terdiri dari kontrak tahun jamak dan tahun tunggal. Dalam Pasal 52 Ayat 2, disebutkan kalau kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan menteri keuangan (jika nilai proyek di atas Rp 10 miliar) dan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan (nilai proyek di atas Rp 10 miliar).
Mahyuddin melanjutkan, DPR tidak pernah menyetujui usulan penambahan anggaran Hambalang yang diajukan pemerintah dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Sejauh ini, menurut Mahyuddin, nilai anggaran yang dicairkan pun baru Rp 675 miliar. Meskipun demikian, kata Mahyuddin, DPR memang memiliki hak anggaran atau hak untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
"Sementara menteri hanya mengajukan Rp 625 miliar, kami setujui Rp 150 miliar. Mengajukan Rp 500 miliar, kami setujui Rp 400 miliar, lalu mengajukan Rp 521 miliar, saya tidak setuju," tambahnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Mahyuddin juga mengaku telah menyerahkan kepada KPK sejumlah dokumen bukti. Beberapa dokumen yang diserahkannya itu berkaitan dengan kronologi pembahasan proyek Hambalang, materi pembahasan di Komisi X, dan risalah rapat-rapat di komisi tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit investigasi. Salah satu poin hasil audit tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Menkeu dan Menpora dalam persetujuan kontrak tahun jamak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mahyuddin: Usulan Tahun Jamak Hambalang Tak Perlu Diketahui DPR
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/01/mahyuddin-usulan-tahun-jamak-hambalang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mahyuddin: Usulan Tahun Jamak Hambalang Tak Perlu Diketahui DPR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mahyuddin: Usulan Tahun Jamak Hambalang Tak Perlu Diketahui DPR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment