JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung penerapan sanksi bagi gratifikasi seksual. Menurutnya, pejabat negara saat ini mulai banyak yang anti terhadap suap dalam bentuk uang. Namun, mereka masih belum tahan akan godaan seksual yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi kepuasaan seksual.
"Gratifikasi seksual itu kadang kala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Banyak orang kebal dengan uang tapi tidak kebal dengan tawaran seksual. Itu banyak sekali," ujar Mahfud, Minggu (13/1/2013), di Hotel Bidakara Jakarta.
Mahfud mengatakan bahwa pada masa Orde Baru lalu sajian seksual kerap disediakan pada setiap perjalanan dinas ke daerah. "Pejabat bisa membuat kebijakan diminta oleh perempuan nakal atau simpanan, banyak laporan ke saya. Ini sebagai fakta," imbuh Mahfud.
Untuk mengatur soal gratifikasi seks, Mahfud melihat perlu ada pertimbangan khusus yang mengaturnya. Pasalnya, gratifikasi dalam bentuk seksual sulit jika harus dikonversikan dalam bentuk numerik.
"Rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidana asusila bisa, tapi kan pidananya asusila kecil. Kalau mau ditindak pidana penyuapan ya, penyuapan itu biasanya materiil," ucap Mahfud.
KPK Bahas Gratifikasi Seksual
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.
"Walaupun sebenarnya menurut rekomendasi dari UNCAC terhadap pasal gratifikasi mesti lebih disempurnakan. Ke depan kita akan membuat detail semua agar lebih mudah dipahami," kata Adnan di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Adnan, beberapa instansi masih ragu apakah pelayanan seks ini dapat digolongkan sebagai jenis gratifikasi atau bukan. Masalahnya, kata Adnan, ada batasan rupiah pada pengertian gratifikasi yang diatur dalam undang-undang.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menambahkan, pemberian berupa pelayanan seks sebenarnya dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Dalam undang-undang, lanjutnya, gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.
"Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya ke case building (pembangunan kerangka kasus) karena itu harus dibuktikan," tambahnya.
Meskipun demikian, lanjut Giri, Indonesia dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks. Sejauh ini, belum ada kasus gratifikasi seks yang ditangani KPK.
Berdasarkan pemberitaan Kompas, dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap dengan tersangka Emir Moies, diduga ada uang yang mengalir untuk pembayaran jasa hiburan khusus laki-laki dewasa di Paris, Perancis.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mahfud MD: Pejabat Kebal Uang, Tapi Tidak Tahan Tawaran Seksual
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/01/mahfud-md-pejabat-kebal-uang-tapi-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mahfud MD: Pejabat Kebal Uang, Tapi Tidak Tahan Tawaran Seksual
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mahfud MD: Pejabat Kebal Uang, Tapi Tidak Tahan Tawaran Seksual
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment