Legislator Komisi VII, Pelapor Gratifikasi Rp 700 Juta

Written By Unknown on Wednesday, January 9, 2013 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengungkap identitas anggota Fraksi Partai Demokrat yang melaporkan gratifikasi Rp 700 juta. Marzuki membenarkan bahwa penerima gratifikasi adalah politisi Partai Demokrat yang merupakan anggota Komisi VII.


"Ya, dari Demokrat dari Komisi VII," ujar Marzuki, Rabu (8/1/2013) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Marzuki enggan menyebutkan siapa penerima gratifikasi itu. Ia hanya menyebutkan bahwa uang itu diterima salah seorang kader Partai Demokrat dengan alasan dititip oleh seseorang. "Katanya titipan orang, enggak tahu saya. Saya enggak tahu detail, tapi dia pengurus DPP," imbuh Marzuki.


Sikap seorang politisi Partai Demokrat itu, diakui Marzuki, memang pantas untuk diapresiasi. Kendati demikian, dia merasa yang bersangkutan tidak perlu diberikan penghargaan.


Seperti diberitakan, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat menyerahkan gratifikasi berupa uang yang diterimanya senilai Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota DPR itu pun mendapat semacam penghargaan dari KPK. 


"Ada penyelenggara negara yang tidak berkenan hadir itu menerima Rp 700 juta. Itu diserahkan ke KPK dan dinyatakan milik negara. Itu dia anggota DPR Fraksi Partai Demokrat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/1/2013).


Sayangnya, KPK enggan mengungkapkan identitas anggota DPR tersebut. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, anggota DPR tersebut meminta agar identitasnya tidak diungkapkan kepada publik. "Untuk menghormati, namanya tidak bisa disampaikan. Tadi barusan bertemu di atas dan memberikan penghargaan," ujar Adnan.


Penghargaan ini diberikan KPK kepada sejumlah pihak yang dianggap taat melaporkan gratifikasi. Adnan menilai kesadaran para pejabat atau penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya masih kurang. Menurutnya, penerimaan gratifikasi bisa menjadi delik korupsi jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari. Jika sudah begitu, sang penyelenggara negara atau pejabat yang menerima gratifikasi tersebut bisa terancam hukuman berat, yakni maksimal dipenjara seumur hidup.


"Gratifikasi enggak boleh dikatakan ringan karena ancamannya bisa sampai seumur hidup dibanding dari suap yang cuma lima tahun," kata Adnan.


Selain kepada anggota DPR dari Partai Demokrat itu, KPK juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak. Mereka yang mendapat penghargaan itu antara lain Kementerian Keuangan sebagai kementerian dengan laporan terbanyak, Bank Jabar Banten sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang paling banyak melapor, Sekretariat DPR, dan seorang pegawai Bank Jabar Banten Kantor Cabang Pembantu Pangandaran dengan laporan gratifikasi yang nilainya paling kecil.


"Dari Pangandaran yaitu Nesya. Dia diberi penghargaan KPK karena dia Rp 47.000 saja dilaporkan," ujar Johan.


Sepanjang 2012 ini, KPK menerima 1.158 laporan gratifikasi. Dari ribuan laporan tersebut, 643 di antaranya sudah diproses.












Anda sedang membaca artikel tentang

Legislator Komisi VII, Pelapor Gratifikasi Rp 700 Juta

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/01/legislator-komisi-vii-pelapor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Legislator Komisi VII, Pelapor Gratifikasi Rp 700 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Legislator Komisi VII, Pelapor Gratifikasi Rp 700 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger