Irene Tupessy Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Written By Unknown on Wednesday, January 9, 2013 | 5:16 PM





Irene Tupessy Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara





Penulis : Zico Nurrashid Priharseno | Rabu, 9 Januari 2013 | 16:42 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Irene "Kill Bill" Tupessy, tersangka kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto yang menyebabkan dua nyawa melayang, telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Tuntuan ini dibacakan oleh majelis hakim Agus Iskandar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).


Irene menjalani sidang bersama suaminya, Herryanto yang juga merupakan tersangka, tampak mengenakan jaket dengan wajah yang ditutupi kapucong. Sang "Kill Bill" dan Herryanto terbukti secara sah melanggar Pasal 170 Ayat 2 Jo 36, jo 56 tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, dengan pertimbangan keduanya telah mempunyai anak.


Penasihat hukum terdakwa, Usus Parulianto mengatakan, bahwa ia tetap tidak sependapat dengan majelis hakim, karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. "Yang tidak sesuainya, majelis hakim hanya mengambil saksi dari pada korban. Tapi tidak mempertimbangkan saksi-saksi daripada para terdakwa lainnya," ujar Usus.


Walaupun majelis hakim menjatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi tim penasihat hukum tetap akan mengajukan banding. "Kalau tuntutan jaksa kemarin kan 4 tahun. Vonisnya 2 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntuan jaksa. Itu pun karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan makanya kami banding," ujarnya.


Persidangan ini sendiri mengalami kemunduran yang cukup lama. Pada agenda persidangan, sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sidang tersebut baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, Irene 'Kill Bill' melakukan penyerangan di RSPAD Gatot Soebroto pada 23 Februari 2012 dinihari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka.


Berita terkait, baca :


BENTROK DI RSPAD






Editor :


Hertanto Soebijoto















Anda sedang membaca artikel tentang

Irene Tupessy Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/01/irene-tupessy-dijatuhi-hukuman-26-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Irene Tupessy Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Irene Tupessy Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger