JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Tangerang telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan Aini Junistisiani (4), balita yang tewas akibat dianiaya sang ibu tiri Nurlena (26). Menurut Komisaris Polisi Shinto Silitonga, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, rekonstruksi yang bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam melakukan kekerasan kepada Aini ini dilaksanakan pada hari Selasa (18/12/2012).
"Rekonstruksi Rekonstruksi dilakukan di Polresta Tangerang. Hal ini mengingat faktor keamanan terhadap tersangka yang kemungkinan besar akan terancam jika dilaksanakan di TKP," jelas Shinto, Kamis (20/12/2012).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB, terdapat 40 adegan yang merangkum rangkaian kekerasan Nurlena terhadap Aini sejak Oktober sampai Aini dirawat di Fatmawati.
"Dari hasil rekonstruksi didapatkan hasil bahwa Nurlena memang melakukan kekerasan terhadap Aini. Awalnya hanya berupa mencubit dan menjewer. Setelah itu tersangka memukul pakai talenan dan tongkat yg terbuat dari paralon, serta memukul kepala Aini pakai botol Aqua kosong ukuran 1,5 liter," jelas Shinto.
Tindak penganiayaan terhadap bocah malang ini mencapai klimaksnya pada tanggal 19 November 2012. "Tersangka awalnya menghukum Aini dengan cara berdiri di pojokan belakang pintu. Kemudian kedua tangan dan kaki Aini diikat ke belakang sementara mata Aini ditutup dengan pakaian," jelas Shinto.
Nurlena kemudian menendang Aini pada bagian punggung sehingga jatuh dan dahinya memar akibat terbentur lantai. "Aini ditendang dibagian perut sampai terjatuh dan kepala bagian belakang terkena lantai hingga memar, setelah itu kening Aini dibenturkan," kata Shinto.
Seolah belum cukup, Nurlena lalu mencolok mata Aini menggunakan jari jempol dan telunjuk lalu memukul kedua mata Aini. Peristiwa berulang pada 24 November 2012.
"Tersangka menendang perut Aini, membanting Aini ke lantai, mengikat kemudian melempar korban ke kasur," jelas Shinto.
Bukan hanya pada Aini, Nurlena yang tengah dalam keadaan mengandung ini juga pernah melakukan kekerasan terhadap kakak korban. "Kakak korban dicubit, dijewer serta dipukul pakai talenan," jelas Shinto lagi.
Kini, Nurlena tengah dititipkan di rutan wanita Tangerang. "Tersangka juga berada dalam keadaan stabil," jelas Shinto.
Aini meninggal dunia pada Kamis (29/11/2012) setelah mengalami koma selama empat hari akibat serangkaian penganiayaan yang dilakukan Nurlena. Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Rekonstruksi: Nurlena Cubit, Jewer, Mukul Anak Tirinya
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/12/rekonstruksi-nurlena-cubit-jewer-mukul.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rekonstruksi: Nurlena Cubit, Jewer, Mukul Anak Tirinya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rekonstruksi: Nurlena Cubit, Jewer, Mukul Anak Tirinya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment