Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun Penjara
Penulis : Alfiyyatur Rohmah | Rabu, 19 Desember 2012 | 16:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti, penabrak maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis pengadilan tersebut terkait dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Stadium, Jakarta Barat.
"Menyatakan dengan ini Afriyani Susanti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Aswani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012).
Ia mengatakan, Afriyani mendapatkan vonis empat tahun penjara karena tidak ada fakta yang meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, dari hasil tes urine terdakwa menunjukkan terbukti mengandung narkotika.
Afriyani, kata hakim, dihukum dengan pengurangan jumlah tahanan saat ini. Majelis hakim memutuskan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A tentang Penggunaan Narkoba.
Tuntutan jaksa yang juga menjerat Afriyani dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengedaran Narkotika dianggap hakim tidak terbukti. Dengan demikian, dia dinyatakan bebas dari tuntutan primer.
Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Afriyani berencana mengajukan banding. Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada terdakwa dan memberatkan terdakwa.
"Waktu seminggu ini akan kami pikirkan untuk mengajukan banding. Akan tetapi, ini masih rencana, karena yang memutuskan mau banding atau tidak, kan, tergantung terdakwanya," kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/12/gunakan-ekstasi-afriyani-divonis-empat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment