Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun

Written By Unknown on Wednesday, December 19, 2012 | 5:16 PM





Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun Penjara





Penulis : Alfiyyatur Rohmah | Rabu, 19 Desember 2012 | 16:54 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti, penabrak maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis pengadilan tersebut terkait dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Stadium, Jakarta Barat.

"Menyatakan dengan ini Afriyani Susanti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Aswani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012).

Ia mengatakan, Afriyani mendapatkan vonis empat tahun penjara karena tidak ada fakta yang meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, dari hasil tes urine terdakwa menunjukkan terbukti mengandung narkotika.

Afriyani, kata hakim, dihukum dengan pengurangan jumlah tahanan saat ini. Majelis hakim memutuskan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A tentang Penggunaan Narkoba.

Tuntutan jaksa yang juga menjerat Afriyani dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengedaran Narkotika dianggap hakim tidak terbukti. Dengan demikian, dia dinyatakan bebas dari tuntutan primer.


Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Afriyani berencana mengajukan banding. Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada terdakwa dan memberatkan terdakwa.

"Waktu seminggu ini akan kami pikirkan untuk mengajukan banding. Akan tetapi, ini masih rencana, karena yang memutuskan mau banding atau tidak, kan, tergantung terdakwanya," kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani.







Editor :


Ana Shofiana Syatiri















Anda sedang membaca artikel tentang

Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2012/12/gunakan-ekstasi-afriyani-divonis-empat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger