Draf RUU Kamnas Mengancam Kebebasan Pers

Written By Unknown on Sunday, December 2, 2012 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai draft Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional yang diberikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat masih mengancam kebebasan pers. Menurut Agus, masih ada beberapa pasal karet yang multitafsir dan bisa mengancam proses peliputan jurnalis di lapangan.


"RUU Kamnas ini, meski tidak menyangkut secara spesifik tentang pers, tetapi pasal-pasal di dalamnya bisa mengekang pers," ujar Agus seusai diskusi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Millenium, Jakarta, Minggu (2/12/2012).


Agus mengatakan, ada dua pasal yang dinilai multitafsir dalam draft RUU Kamnas itu. Pertama terkait ancaman keamanan nasional yang dinilai masih umum. Di pasal itu disebutkan bahwa pengertian ancaman keamanan nasional adalah segala tindakan aktivitas yang mengancam keamanan nasional dari segi politik, sosial, budaya, dan ideologi.


"Ini terlalu luas. Yang riskan itu lembaga orang per orang yang sering melakukan aktivitas publik. Jangan-jangan kemudian aktivitas publik yang secara intended dan unintended yang sengaja tumbuh memberikan dampak negatif mengkritik pemerintah jadi dikategorikan mengganggu ketertiban sosial sehingga masuk menjadi ancaman nasional," ujar Agus.


Selain itu, Agus menyoroti soal kewenangan kepala daerah, polisi, dan TNI yang memiliki otoritas untuk menyatakan kondisi darurat di suatu wilayah. Dalam kondisi darurat ini, aparat berwenang bisa melakukan penyadapan dan penangkapan siapa pun yang dianggap mengganggu keamanan nasional.


"Riskan bagi pers karena kan kita didorong melakukan news investigative yang menuntut sumber strategis, seperti orang dekat teroris atau separatis, kemudian karena itu (RUU Kamnas) telepon kita disadap dan dicurigai," ujarnya.


Agus juga mengkhawatirkan kondisi ketika aparat memaksa untuk membuka penggunaan sumber anonim yang dianggap membahayakan negara. Agus mengatakan, pers memiliki hak tolak sehingga bisa dengan tegas menolak mengungkap siapa sumber kita.


Ia mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan anggota-anggota DPR untuk mempertimbangkan RUU Kamnas itu karena dinilai akan mengembalikan sistem otoriter dan mengungkung demokrasi. Kendati sudah melakukan lobi, Agus menilai lobi terbaik dilakukan oleh aliansi media bersama dengan pemimpin redaksi di Indonesia. Menurutnya, pers ingin bergerak bersama-sama menolak RUU tersebut.












Anda sedang membaca artikel tentang

Draf RUU Kamnas Mengancam Kebebasan Pers

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2012/12/draf-ruu-kamnas-mengancam-kebebasan-pers.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Draf RUU Kamnas Mengancam Kebebasan Pers

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Draf RUU Kamnas Mengancam Kebebasan Pers

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger