JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko apabila Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu. Gamawan menjelaskan, saat ini dirinya hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan telah membicarakan hal tersebut dengan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Ya (copot jabatan Bupati Aru) kalau dia sudah dieksekusi. Artinya dia kan, terpidana. Tapi sejauh dia tidak dieksekusi bagaimana? Kemarin saya bicara dengan Pak JA (Jaksa Agung), kami ikut keputusan hukum saja. Kalau sudah keputusan hukum, kita akan (terbitkan) SK putusan pencabutan (jabatan)," terangnya di Kemendari, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Untuk diketahui, Theddy merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar dan menjadi buron asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan, Theddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi sejak divonis bersalah oleh MA. Dalam tiga kali pemanggilan yakni bulan Mei, Juli, dan Oktober 2012, Theddy tidak pernah datang. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.
Sebelumnya, dalam proses melakukan eksekusi tersebut, Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012.
MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAp, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Dobo sebelumnya juga telah melapor dan meminta bantuan Pencarian Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 November 2012. Kejati Maluku kemudian meminta bantuan Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga akhirnya Theddy berhasil dibekuk di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).
Namun, Rabu malam, Kejaksaan gagal dalam upaya mengeksekusi Theddy di Maluku. Baru tiba di Bandara Soekarno Hatta Rabu malam, Theddy ternyata disambut puluhan pendukungnya. Massa memaksa Kejagung untuk tidak membawa Theddy ke Maluku. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi.
Meskipun seorang terpidana korupsi, saat ini Theddy Thengko masih berstatus Bupati Kepulauan Aru aktif. Setelah sempat dinonaktifkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengaktifkan Theddy atas permintaan Gubernur Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Gamawan mengaku mengaktifkan kembali berdasarkan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon menyatakan putusan Theddy Tengko Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan). Namun, setelah itu ia tidak mengetahui bahwa MA akhirnya membatalkan penetapan tersebut.
"Itu kan, baru surat. Kita berpedoman pada vonis. Kalau ternyata vonisnya membatalkan kita hormati. Belakangan (baru tahu)," terangnya.
Sementara itu, menurut Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Mendagri tak perlu menunggu Kejaksaan mengeksekusi Theedy, sebab telah ada keputusan MA. “Menurut saya secara hukum, Mendagri tidak perlu ragu memberhentikan Theddy Tengko, karena MA adalah acuan yang tertinggi,” ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Copot Bupati Aru, Mendagri Tunggu Eksekusi Kejagung
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/12/copot-bupati-aru-mendagri-tunggu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Copot Bupati Aru, Mendagri Tunggu Eksekusi Kejagung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Copot Bupati Aru, Mendagri Tunggu Eksekusi Kejagung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment