Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas

Written By Unknown on Wednesday, November 14, 2012 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur kedudukan BP Migas pasca-dibubarkannya lembaga tersebut sebagai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012) kemarin.


"Dalam peraturan presiden yang telah saya terbiutkan, pada prinsipnya bahwa eks BP Migas pada masa transisi ini sesuai pula dengan putusan MK. Maka kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11/2012).


Presiden mengatakan, BP Migas sekarang di bawah komando dan kendali Menteri ESDM. Fungsi-fungsi yang dijalankan BP Migas juga dipastikan berjalan seperti biasa.


Pegawai dan karyawan, lanjut Presiden, tetap berada di posisinya dan menjalankan tugas dan kegiatan operasional sebagaimana biasa.


Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.


Berikut alasan pembubaran BP Migas:


* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.


* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.


* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.


Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.


"Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS," kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).



Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan
Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan
















Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2012/11/presiden-telah-terbitkan-perpres-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger