JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah bahwa dirinya mencari popularitas saat menyatakan ada dugaan mafia narkoba berada di lingkungan Istana Kepresidenan. Hal ini disampaikan Mahfud setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba,
"Semua yang saya ketahui dan saya yakini sudah tersampaikan dengan lengkap," kata Mahfud melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Mahfud menilai, pernyataan telah cukup gamblang dan jelas. Keberadaan mafia narkoba harus ditindaklanjuti dengan bijaksana oleh jajaran Istana Kepresidenan. Selama ini, keberadaan mafia narkoba tidak diproses dengan tepat. Namun, pihak Istana malah kebakaran jenggot atas pernyataannya dan meruncingkan pada polemik.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kembali membantah ada mafia narkotika di lingkungan Istana Negara seperti diungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut Sudi, Mahfud hanya mencari popularitas.
"Enggak perlu cari popularitas dengan cara-cara seperti itu," kata Sudi di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Sabtu (10/11/2012).
Sebelumnya, Mahfud menduga ada mafia di lingkaran Istana terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42). Setelah mendapat grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
Sudi mengatakan, Mahfud tak perlu mengungkapkannya ke publik jika hanya menduga tanpa bukti. Ia mengungkapkan, MK pernah melanggar undang-undang, tetapi tak diungkap ke publik.
"Kalau dugaan kenapa mesti diumbar-umbar? Kita juga menduga, kita pernah tahu, MK melanggar UU. Tapi kita enggak pernah umbar kok. Kita baik-baik beri tahu dia (Mahfud)," kata Sudi.
Seperti diberitakan, menurut BNN, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.
Presiden mengatakan, grasi untuk Ola diberikan setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak. Namun, Presiden tidak akan menyalahkan pihak yang telah memberikan pertimbangan kepadanya.
"Kepada saya disampaikan berbagai pertimbangan oleh pihak-pihak yang memberikan pertimbangan itu. Meski demikian, tanggung jawab tetap di saya. Tidak boleh saya menyalahkan Mahkamah Agung, tidak boleh saya menyalahkan menteri. Kalau saya berikan atau menolak grasi, saya bertanggung jawab," kata Presiden.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba
Anda sedang membaca artikel tentang
Mahfud Bantah Cari Popularitas
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/11/mahfud-bantah-cari-popularitas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mahfud Bantah Cari Popularitas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mahfud Bantah Cari Popularitas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment