Hak Menyatakan Pendapat Dinilai untuk Kemanusiaan

Written By Unknown on Wednesday, November 21, 2012 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait kasus bail out Bank Century disebut untuk memberikan kepastian hukum bagi mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Pasalnya, Boediono yang kini menjabat wakil presiden terus disebut terlibat sejak hak angket Bank Century bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.


"Sudah sepatutnya DPR mengakhiri dengan HMP agar ada kepastian, apakah Boediono terlibat atau tidak. HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan," kata anggota Timwas Bank Century, Bambang Soesatyo, Rabu (21/11/2012) di Jakarta.


Bambang mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bahwa Boediono ikut berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.


Sebelumnya, KPK bakal menjerat dua orang dari Bank Indonesia, yaitu BM selaku Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI saat itu dan SCF yang ketika itu menjabat Deputi IV Bidang Pengawasan. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Menurut Bambang, dengan pernyataan Abraham itu, penanganan proses hukum terhadap Boediono sudah selesai. Selanjutnya, kata politisi Partai Golkar itu, dilakukan langkah politik DPR dengan menggunakan HMP. Jika HMP disetujui, maka HMP akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, diputuskan.


"Apakah Wapres benar melakukan pelanggaran? Jika MK sependapat dengan DPR, maka pengambilan keputusan impeachment di MPR. Sebaliknya, jika MK memutuskan tidak bersalah, yah selesai atau bebas," kata Bambang.


Anggota Timwas dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, DPR tak perlu menunggu proses hukum di KPK atau di pengadilan nantinya untuk menggunakan HMP. Hanya saja, KPK perlu memberikan pendapat resmi mengenai ada dan tidaknya keterlibatan Boediono dalam pidana korupsi Century.



"Saya pikir kalau KPK sudah nyatakan (terlibat), tidak perlu ada keraguan bagi DPR. Apalagi yang tangani KPK. Selama ini kan selalu terbukti," kata Trimedya.


Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum


Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?












Anda sedang membaca artikel tentang

Hak Menyatakan Pendapat Dinilai untuk Kemanusiaan

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2012/11/hak-menyatakan-pendapat-dinilai-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hak Menyatakan Pendapat Dinilai untuk Kemanusiaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hak Menyatakan Pendapat Dinilai untuk Kemanusiaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger