JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal dengan terdakwa Murdoko. Persidangan vonis ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2012). Informasi mengenai jadwal vonis Murdoko ini disampaikan salah satu pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Minggu (4/11/2012).
"Benar, dijadwalnya pembacaan vonis pagi," kata Sugeng.
Atas putusan tersebut, pihak Murdoko berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan berdasarkan fakta persidangan. Sugeng menilai, tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya itu terlalu berat. "Karena, kan, uangnya sudah dikembalikan oleh Hendy Boedoro," ujar Sugeng.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Murdoko dengan tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Murdoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara terkait pengelolaan kas Kabupaten Kendal.
Menurut jaksa, Murdoko yang saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, memanfaatkan kedudukan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat bupati Kendal. Meskipun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, ia bisa memanfaatkan dana kas daerah dengan total Rp 4,750 miliar berkat peran Hendy Boedoro yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer dana ke rekening Murdoko dalam beberapa tahap.
Sementara itu pihak Murdoko membantah kesimpulan jaksa tersebut melalui pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan Senin (29/10/2012). Murdoko mengaku tidak bersalah dan tidak pernah memanfaatkan kas Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadinya.
"Saya sama sekali tidak tahu dan tidak ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo. Secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan Kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," kata Murdoko.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu asal usul uang yang ditransfer Warsa ke rekeningnya tersebut. Murdoko pun mengatakan sudah memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Hendy Boedoro pada hari yang sama setelah dia menerima transferan uang tersebut.
Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara. Dalam pleidoinya, Murdoko juga mengaku keberatan dianggap merugikan keuangan Kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar. Sebab, menurut dia, uang sebesar Rp4,75 miliar itu sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro ke negara selepas menjalani hukuman di LP Kedung Pane, Semarang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Esok, Ketua DPRD Jateng Nonaktif Hadapi Vonis
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/11/esok-ketua-dprd-jateng-nonaktif-hadapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Esok, Ketua DPRD Jateng Nonaktif Hadapi Vonis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Esok, Ketua DPRD Jateng Nonaktif Hadapi Vonis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment