Polri: Terserah KPK, Mau Dibebaskan atau Tidak

Written By Unknown on Tuesday, October 23, 2012 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib dua orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, yaitu AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, belum jelas. Kedua orang ini tidak termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap kelanjutan kasus dan nasib dua orang tersangka ini, Polri menyatakan, kewenangan penuh ada di tangan KPK, mengingat Polri telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus ini sejak Senin (22/10/2012) kemarin. Karena keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, apakah keduanya dapat dibebaskan?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, nasib dua tersangka sepenuhnya diserahkan kepada penyidik KPK.

"Terserah dari pihak KPK, kan sudah diserahkan. Kita sudah tidak menyidik lagi," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).

Hal senada disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Sutarman menyerahkan segala keputusan pada KPK perihal dua tersangka tersebut.

"Sudah menyerahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kita bersurat kemarin," kata Sutarman, di Hotel Borobudur, Jakarta, pagi tadi.

Sejak kasus ini mencuat, terjadi tarik-menarik penanganan antara KPK dan Polri. Awalnya, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus ini, yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor.

Terhadap ketiga tersangka, Polri lebih dulu melakukan penahanan. Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Menurut Boy, keduanya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pak Teddy dalam peran sebagai panitia lelang. Kalau Pak Legimo berkait petugas bidang keuangan," kata Boy.

Selain para tersangka itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Boy menjelaskan, keputusan Polri untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan. Permintaan KPK disetujui penyidik Bareskrim Polri. Dalam hal ini, penyidik Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Sebab, dalam koridor hukum, Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3. Pasal 109 Ayat 2 dalam KUHAP, menyatakan dalam hal penyidik menghentikan penyidikan harus cukup alasan. Salah satunya jika tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.  

Ikuti berita terkait dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Polri: Terserah KPK, Mau Dibebaskan atau Tidak

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2012/10/polri-terserah-kpk-mau-dibebaskan-atau.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri: Terserah KPK, Mau Dibebaskan atau Tidak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri: Terserah KPK, Mau Dibebaskan atau Tidak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger