JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam nota keberatannya (eksepsi) mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Amran, dirinya tidak bisa dikatakan korupsi dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) karena penerimaan uang itu terjadi saat dia tidak menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
Saat penyerahan uang, yakni pada 18 dan 26 Juni 2012, Amran mengaku sedang cuti dari jabatannya karena tengah mengikuti kampanye calon Bupati Buol periode berikutnya. Dengan demikian, Amran menilai ,dirinya tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara saat itu.
"Perlu diketahui dan dipahami bahwa terdakwa pada saat menerima bantuan dana Rp 3 miliar itu sedang dalam keadaan cuti, di luar tanggungan negara, dan tidak menjabat sebagai bupati. Hal itu sesuai dengan diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah," kata pengacara Amran, Amat Entedaim saat membacakan nota eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Menurutnya, diktum Keputusan Gubernur Sulteng tersebut jelas menyebutkan kalau Amran sedang dalam masa cuti kampanye yang dimulai pada 17 Juni hingga 30 Juni 2012. Selama masa cuti tersebut, menurut Amat, tugas harian Bupati Buol dilaksanakan oleh inspektorat Kabupaten Buol sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan masa cuti kampanye berakhir.
Pihak Amran juga beralasan, uang senilai total Rp 3 miliar yang diterimanya itu bukanlah uang suap melainkan dana bantuan pemilihan kepala daerah (Pemilkada) Buol 2012. Pemberian tersebut, menurut pihak Amran, tidak ada kaitannya dengan kepengurusan surat-surat pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektar atas nama PT HIP.
Oleh karena itulah, menurut Amat, kliennya lebih tepat jika dikatakan melakukan pelanggaran pidana dalam Pemilkada Kabupaten Buol 2012. Sementara menurut jaksa KPK, Amran selaku Bupati Buol sekitar Juni bulan lalu menerima pemberian atau janji senilai total Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya. Jaksa mengatakan, uang senilai total Rp 3 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.
Saat ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa pun mendakwa Amran dengan pasal yang disusun secara alternatif yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Amran Beralasan Sedang Cuti Saat Menerima Uang
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/10/amran-beralasan-sedang-cuti-saat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Amran Beralasan Sedang Cuti Saat Menerima Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Amran Beralasan Sedang Cuti Saat Menerima Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment